Minggu, 19 Februari 2017

Hukum Jilbab Menyapu Jalan (Irkha)


Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)

Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:
Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua matakakinya dengan pakaiannya.
Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.

Lalu Apa Tidak Kena Najis? Tidak Sah di Pake Shalat Donk?
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’

Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).
Nah Jadi Jika Kena Najis Maka Langkah Kaki Selanjutnya Membersihkan Najis Tersebut.

Sumber:
1. https://www.instagram.com/tausiyahcinta_?
2. https://muslimah.or.id/221-ujung-pakaianku-penyapu-jalanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar