Cicak termasuk hewan fasik. Siapa yang membunuh cicak ternyata bisa raih pahala. Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cicak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” [HR. Muslim, no. 2238]. An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” [HR. Muslim, no. 2240]
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” [HR. Bukhari, no. 3359]
Kata Imam Nawawi, dalam satu riwayat disebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keadaannya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah. Wallahu a’lam. [Shahih Muslim, 14: 210-211]
KOTORAN CICAK APAKAH NAJIS?
Mengenai hukum kotoran cicak apakah najis ataukah suci, masalah ini kembali pada pembahasan apakah cicak itu sendiri masuk hewan yang darahnya mengalir sehingga kotorannya dihukumi najis karena termasuk hewan yang haram dimakan ataukah termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir yang nanti akan dihukumi kotorannya itu suci.
Menurut pendapat yang menyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, kesimpulannya kotorannya tidaklah najis. Ibnu Qudamah menerangkan mengenai hewan yang haram dimakan dirinci menjadi :
1). Hewan Yang Kotorannya Bisa Dihindari. Di sini ada dua macam:
- Anjing dan babi. Keduanya najis untuk seluruh tubuhnya dan juga kotorannya, begitu pula yang terpisah dari tubuhnya.
- Hewan buas selain anjing dan babi seperti burung, keledai jinak, menurut pendapat Imam Ahmad, seluruh tubuhnya dan kotorannya najis. Kecuali yang jumlahnya sedikit, najisnya dimaafkan. Dari pendapat beliau, ada juga yang menunjukkan bagian yang suci. Hukumnya adalah seperti pada manusia yaitu sesuatu yang terpisah dari manusia.
- Hewan yang najis ketika mati. Yaitu kucing dan yang mirip dengannya. Kotorannya, hukumnya sama dengan kotoran manusia, dihukumi najis. Kecuali bagian yang suci yang sama pada manusia, dihukumi suci. Adapun pembahasan maninya tetap dihukumi najis. Karena mani manusia adalah awal penciptaan manusia. Mani tersebut dianggap mulia (suci) karena kemuliaan manusia dan keadaan ini berbeda dengan kucing.
- Hewan yang darahnya tidak mengalir, bagian tubuhnya itu suci, begitu pula kotorannya. Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni.
Kesimpulannya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (al ‘afwu). Jika ada yang mau hati-hati dengan tetap menghindari kotoran tersebut pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahua’lam.
Sumber:
1. http://cerkiis.blogspot.com/2016/05/hukum-kotoran-cicak-dan-pahala.html
2. http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-membunuh-cicak.htm

Tidak ada komentar:
Posting Komentar