Jumat, 20 Mei 2016

Nama suami dibelakang nama istri menurut ISLAM


Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin. Atau dalam budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.

Dalil dari Al Qur'an mengenai hal ini, yaitu:
  1. “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat).” (QS. Al-Ahzab: 5)
  2. “Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya,” (QS. Al Ahzab: 12)
  3. Dan jika seorang istri disandarkan kepada suaminya dengan penyandaran suami istri bukan nasab, sebagaimana didalam ayat: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir.” (QS. At Tahrim: 10)
Dalil dari Al Hadist mengenai hal ini, yaitu:
  1. Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dan Tirmidzi). 
  2. “Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.” Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab” (bab Bab Seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya (5113) dan Ibnu Majah dalam (al-Hudud) bab : Bab orang yang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya atau berwali kepada selain walinya (2610) dan Ibnu Hibban (415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abu Bakroh rodhiyallohu anhuma.
  3. “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.” (HR Ibnu Majah)
  4. “Termasuk kedustaan terbesar adalah menisbatkan seseorang kepada selain ayahnya” (HR. Bukhari).
  5. “Tidaklah seseorang itu memanggil orang lain dengan nama selain ayahnya melainkan ia telah kufur.” (HR. Bukhari)
Sumber:
1. https://www.islampos.com/nama-suami-tidak-boleh-disematkan-pada-nama-istri-68106/
2. http://santri.net/aquran-al-hadis/al-hadits/hukum-menambahkan-nama-suami-setelah-nama-istri/
3. https://www.facebook.com/notes/abu-rayhan/hukum-seorang-wanita-memakai-nama-suami-dibelakang-namanya/464463330260418/
4. http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-nama-isteri-digandeng-dengan-nama-suami.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar